Senin, 01 November 2010

NIKMATNYA MENJADI ANGGOTA DPR RI !!!

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa anggota DPR memang hidup dengan Gaji, Fasilitas dan Tunjangan yang “ruaarrr biasa“. Gak salah kalau setiap masa pemilu, begitu “bernafsu: dan sangat “ringan tangannya” mereka untuk peduli dengan rakyat. Dan atas nama rakyat pula, mereka memberi sejuta rayuan agar mereka bisa terpilih menjadi anggota DPR.

Namun setelah terpilih, ntah apa yang ada dipikiran mereka. Usaha untuk mengembalikan segala dana dan biaya yang udah dikeluakan, menjadi prioritas utama. Lupa dengan janji-janji yang pernah mereka buat. Yaa…itulah manusia..dan sangat manusiawi sekali. Namun, bukan berarti menjadi “hal yang lazim” yang harus dilakukan.

Kita..cukup menikmati dan ikut berbahagia melihat dan mendengarkan setiap berita yang terjadi dengan anggota DPR kita yang (katanya) terhormat. Semoga mereka sadar dengan apa yang telah mereka lakukan.

Gambaran Pendapatan anggota DPR RI ! (Sumber http://www.tribun-timur.com/read/artikel/119746/Inilah_Gaji_dan_Fasilitas_Anggota_DPR)

Gaji Pokok (GP) Rp 4.200.000/bulan

Tunjangan:
- Jabatan Rp 9.700.000/bulan
- Uang Paket Rp 2.000.000/bulan
- Beras Rp 30.090/jiwa/bulan
- Keluarga suami/istri (10% XGP) Rp 420.000/bulan
-. anak (2.5%XGP gaji) Rp 84.000/Jiwa/Bulan
- Khusus Pph Rp 2.699.813
Penerimaan Lain-lain
- Tunj Kehormatan Rp 3.720.000/bulan
- Komunikasi Intensif Rp 140.000/bulan
- Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000/bulan
- Pansus Rp 2.000.000/paket UU
- Asisten Anggota
1 orang Rp 2.250.000/bulan)
- Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/prang/periode

Biaya Perjalanan
- Tiket PP sesuai daerah tujuan
Uang harian: -Daati I Rp 500.000/hari
-Dati II Rp 400.000/hari
Uang Representasi
-Dati I Rp 400.000
-Dati II Rp 300.000
Rumah Jabatan
- RJA Kalibata,Jaksel Rp 3.000.000/rumah/tahun
- RJA Ulujami, Jakbar Rp 5.000.000/rumah/tahun
Uang Muka
- Wafat (3 Bulan X gaji)
- Tewas/meninggal saat
menjalankan tugas (6 bulan X gaji)
- Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
Pensiun
- Uang pensiun (60%XGP) Rp 2.520.000/Bulan
- Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/Bulan